BONUS ANGPAO UNTUK SETIAP MEMBER BARU SEBESAR RP 15.000,- | BONUS ANGPAO HARIAN 5% UNTUK SEMUA MEMBER | BONUS REFERRAL UP TO 50 % JOIN US NOW : KARTUGILA.NET
berbagai informasi trik dan tips

Saturday, November 11, 2017

Setya Novanto Berharap pada HUT-nya Saat Kembali Jadi Tersangka

Setya Novanto Berharap pada HUT-nya Saat Kembali Jadi Tersangka


Ketua Umum Golkar Setya Novanto berulang tahun pada hari ini, Minggu (12/11/2017), setelah dua hari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi  e-KTP.

Pada hari ulang tahun dengan statusnya sebagai tersangka ini, Novanto meminta didoakan agar tetap sehat dan bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Dia hadir untuk meresmikan gedung baru kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

"Doain semoga diberi kesehatan dan umur panjang, dan semua persoalan bisa terselesaikan. Entar aja, ya," kata Novanto di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Saat ditanya apakah akan menghadiri pemeriksaan KPK sebagai tersangka, ia enggan menjawab dan berlalu memasuki kantor DPP Golkar.

"Nanti setelah topping off (penutupan atap bangunan) kita lihat, ya," kata Novanto lagi.

http://www.kartuhoki.com/ref.php?ref=JUNWIJA

KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi e-KTP.

Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

"Setelah penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup serta melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR," kata Saut.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

http://www.kartuhoki.com/ref.php?ref=JUNWIJA

Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Novanto terlibat dalam korupsi e-KTP.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, serta ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

0 comments:

Post a Comment