BONUS ANGPAO UNTUK SETIAP MEMBER BARU SEBESAR RP 15.000,- | BONUS ANGPAO HARIAN 5% UNTUK SEMUA MEMBER | BONUS REFERRAL UP TO 50 % JOIN US NOW : KARTUGILA.NET
berbagai informasi trik dan tips

Saturday, July 21, 2018

Lapas Nusakambangan Akan Di Rencanakan Menjadi Tahanan Koruptor

Kementerian Hukum dan HAM membuka kemungkinan lembaga pemasyarakatan Lapas Nusakambangandi jadikan tempat penjara untuk setiap narapidana koruptor yang tersangkut korupsi uang negara, Tentu ada syaratnya narapidana koruptor harus masuk dalam kategori sebagai yang beresiko tinggi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan / Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan untuk saat ini pihaknya juga sedang membangun lapas Nusakambangan berkategori high risk atau hanya di khususkan untuk setiap semua para narapidana yang beresiko tinggi dengan kapasitas berjumlah sebanyak 550 orang.
Jika benar di anggap koruptor itu sebagai high risk, Maka nanti akan di tempatkan di sana. Benar akan di tempatkan di Karanganyar, kita punya di NK Gunung Sindur, yang sudah siap untuk itu, Ujar diri nya ketika sedang melakukan konferensi pers di kantornya, Pada Sabtu (21/7) malam.
Namun, Sri menegaskan diperlukan penilaian yang tepat sebelum menempatkan tahanan di lapas dengan pengamanan maksimum tersebut.
Dirjen PAS mengaku pernah bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu terkait penempatan napi koruptor dalan satu lapas, seperti di Lapas Sukamiskin.
Surat sudah kami kirimkan kepada KPK supaya tidak ada ekslusivisme. Lagi pula sudah ada beberapa lapas sudah kami tunjuk.
Menkumham Yasonna Laoly, kata Puguh telah memerintahkan kepada bawahannya agar mulai Senin, 23 Juli 2018 besok melakukan pembersihan fasilitas-fasilitas lapas yang tidak sesuai standar di seluruh Indonesia.
Yasonna Laoly menyebutkan akan ada memberikan pengarahan kepada seluruh kepala divisi PAS, kepala kapas, dan kepala rutan yang ada  di Indonesia.
Tentu ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sebaik-baiknya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi di jajaran permasyarakatan.

0 comments:

Post a Comment